Iqbal Musyaffa
19 Januari 2018•Update: 19 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah masih mengkaji mengenakan bea masuk pada setiap produk film digital yang dapat diunduh melalui perangkat gawai (gadget).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan payung hukum pengenaan bea masuk untuk setiap produk film digital akan termasuk di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce.
Film digital masuk ke dalam kategori intangible goods (barang tak berwujud) dan pengenaan bea masuk ini menurut Heru pada prinsipnya sama seperti bea masuk untuk film yang diputar di bioskop.
“Pemerintah ingin membuat level playing field yang sama untuk film bioskop dan film yang bisa didownload di gadget dengan menjadikan keduanya sama-sama sebagai objek pajak,” jelas dia, Jumat.
Film digital yang akan dikenai bea masuk menurut Heru sama antara film lokal ataupun film impor.
Menurut dia, perkembangan aturan perpajakan dan bea cukai harus juga mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
Dengan begitu, film digital akan mendapat perlakuan yang sama selayaknya film konvensional yang diputar di bioskop.
“Detail tarifnya masih kita kaji lebih lanjut,” tambah Heru.
Dilakukan bertahap
Setelah film digital, pengenaan bea masuk untuk intangible goods lainnya menurut Heru akan berlaku secara bertahap.
Pemerintah mengutamakan barang-barang yang memiliki kepentingan bisnis untuk dikenakan bea masuk terlebih dahulu.
Heru menyontohkan, bila dahulu membeli software berbentuk cd (compact disc) yang dikirim lewat bandara akan terkena bea masuk.
Sedangkan saat ini, dengan adanya teknologi software bisa langsung diunduh tanpa terkena bea masuk meskipun transaksinya sama.
“Ini yang akan kita atur,” tegas dia.