Iqbal Musyaffa
13 Oktober 2017•Update: 13 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalurkan dana zakat karyawannya selama setahun terakhir melalui Baznas untuk program pemberdayaan peternak dan membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Baznas yang tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Total dana yang terhimpun sebesar Rp410.187.529.
“Program Ini untuk mengembangkan peternakan dan memberdayakan peternak miskin,” ujar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Rencana Pengembangan dan Diklat Zakat Nasional BAZNAS Nasir Tajang, Jumat.
Dana zakat yang sudah disalurkan untuk program ini adalah untuk balai ternak di Kabupaten Bekasi senilai Rp250 juta dengan masing-masing peternak mustahik mendapatkan Rp4,9 juta.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 129 kambing betina dan 43 kambing jantan.
Tujuan program ini, menurut Nasir, untuk memberikan akses permodalan untuk meningkatkan pendapatan mustahik di bidang peternakan domba.
“Kemudian, kita memberikan edukasi manajemen budidaya ternak domba seperti bagaimana mengelola kandang, pakan, kesehatan, pemasaran dan pengolahan limbah,” ujar dia.
Nasir menjelaskan, pemberdayaan mustahik peternak domba merupakan program yang memadukan sistem pengembangbiakan dan penggemukan hewan.
“Ini merupakan aset produktif bagi mustahik agar dapat dikembangkan sebagai salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik peternak,” ucap Nasir.