Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Transportasi angkutan motor (ojek) berbasis daring (online) menurut Kementerian Perhubungan sudah menjadi seperti kebutuhan primer, khususnya di Jabodetabek.
Banyak masyarakat yang mengandalkan ojek online (ojol) untuk pergi menuju feeder angkutan umum seperti stasiun kereta api. Kondisi ini yang mendasari pemerintah membahas rumusan tarif bagi ojek online.
Selain itu, dalam beberapa waktu lalu juga marak demonstrasi dari para pengemudi online yang menuntut kenaikan tarif ojek online.
Para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut tarif ojek online sebesar Rp2.400 per kilometer tanpa potongan dari aplikator. Sementara bila ada potongan, maka tarif yang diminta sebesar Rp3.000 per kilometer.
Saat ini tarif ojek online rata-rata antara Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilometer.
Sementara itu, berdasarkan riset dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED), kenaikan tarif ojol bisa menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan pada tanggal 25 Maret mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tarif ojol. Aturan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif ojol akan diatur berdasarkan tiga zona wilayah.
Tarif yang ditetapkan ini adalah tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online, di luar potongan maksimal 20 persen dari aplikator layanan ojek online.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Tarif batas bawah pada wilayah ini ditetapkan sebesar Rp1.850 dan batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.
Selain itu, juga ada tarif jasa minimal untuk perjalanan 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.
Kemudian pada zona II untuk daerah Jabodetabek ditetapkan besaran tarif batas bawah Rp2.000 dan tarif batas atas Rp2.500 per kilometer dengan biaya jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.
Selanjutnya, tarif zona III untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan, Papua, Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara ditetapkan sebesar Rp2.100 untuk batas bawah dan Rp2.600 untuk batas atas dengan tarif jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.
Budi mengatakan adanya penentuan tarif batas bawah dan atas adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan juga driver.
Menurut dia, adanya tarif batas atas juga agar aplikator tidak memainkan harga melampaui batasan tersebut pada saat-saat tertentu seperti saat hujan, malam hari, atau saat jam sibuk.
“Penetapan tarif ini juga untuk kepentingan aplikator yang harus dilindungi pemerintah agar salah satunya tidak mati,” lanjut Budi.
Budi menambahkan penetapan tarif ini juga seperti yang sudah diterapkan di Vietnam dan Thailand. Tarif di Indonesia menurut Budi juga tidak berbeda jauh dengan Thailand.
“Di Thailand THB20 untuk 4 kilometer atau THB5 untuk setiap kilometernya,” ungkap Budi.
Dia menguraikan penetapan tarif ini sudah berdasarkan hasil riset tentang kemampuan dan kemauan masyarakat membayar ojek online di kisaran Rp600-Rp2.000 per kilometer dengan rata-rata perjalanan 8,8 kilometer.
“Tarif ini juga sudah mempertimbangkan kearifan lokal, termasuk upah minimum di setiap daerah sehingga tidak perlu lagi ada aturan daerah untuk tarif ojol,” jabar Budi.
Selain itu, Budi mengatakan dalam aturan tersebut tidak diatur tentang promo tarif yang dilakukan oleh aplikator penyedia transportasi online.
Menurut dia, aplikator bisa memberikan promo tarif dengan memberikan subsidi kepada konsumen. Namun yang terpenting, tarif yang diterima oleh pengemudi ojol tidak boleh di bawah batas bawah yang sudah ditentukan.
Evaluasi tiap 3 bulan
Budi mengatakan kebijakan tarif ini baru akan berlaku efektif pada 1 Mei agar masyarakat bisa melakukan penyesuaian, begitu juga dengan aplikator dalam penghitungan algoritmanya.
Pemerintah juga akan menggunakan waktu sebelum pemberlakuan tarif tersebut untuk melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah dan juga untuk bertemu pihak-pihak terkait seperti aplikator dan asosiasi pengemudi.
Dia juga berharap keputusan ini bisa mendekati harapan semua pihak karena penetapannya melibatkan banyak elemen seperti KPPU, YLKI, Korlantan Polri, Kemenaker, Kemkominfo, dan lembaga riset.
Menurut Budi, tarif tersebut akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali sejak tanggal berlakunya karena tarif ojol ini penuh dinamika di tengah cepatnya disrupsi teknologi, termasuk pada sektor transportasi.
“Evaluasi akan melibatkan tim riset independen sebagai indikator untuk revisi biaya jasa ini,” lanjut dia.
Aplikator masih mempelajari dampaknya
Aplikator penyedia jasa transportasi online masih mempelajari penerapan aturan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan ini.
VP Corporate Affairs Gojek Michael Say mengatakan masih mempelajari dampak dari penetapan tarif ini terhadap permintaan konsumen.
“Kita juga mempelajari dampak terhadap pendapatan para mitra termasuk mitra UMKM yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen dalam ekosistem Gojek,” jelas Say.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pembagian zona tarif berdasarkan wilayah sudah tepat, karena setiap kota punya daya beli yang tidak sama.
“Tidak fair kalau tarif di Jakarta sama dengan di Kalimantan,” ungkap dia.
Akan tetapi, Tulus menganggap tarif yang ditetapkan tersebut masih terlalu mahal karena belum termasuk 20 persen tarif untuk aplikator.
“Seharusnya tarif sudah termasuk 20 persen untuk aplikator, atau setidaknya pungutan aplikator harus diturunkan di bawah 20 persen,” jelas Tulus.
Konsumen menerima meski kecewa
Salah seorang konsumen ojol bernama Bimo Setyo mengatakan keputusan pemerintah tersebut bisa diterima, meskipun kecewa karena tarif ojol akan menjadi lebih mahal.
Dalam satu minggu Bimo yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menggunakan jasa ojol hingga lebih dari lima kali, terlebih lagi saat dia enggan menggunakan kendaraan pribadinya.
“Meski kecewa karena tarif bisa lebih mahal, tapi sebagai warga negara kita juga harus paham tujuan dari regulasi tersebut,” jelas Bimo.
Bimo mengatakan regulasi tersebut memang diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan di kemudian hari yang justru bisa merugikan masyarakat.
“Yang terpenting pemerintah juga harus menyediakan transportasi yang aman dan terjangkau agar masyarakat bisa punya banyak opsi,” lanjut dia.
Tak takut kehilangan penumpang
Pada sisi lain, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku para driver tidak khawatir akan kehilangan penumpang dengan adanya penetapan tarif tersebut.
Dia mengaku ojek online memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan moda transportasi lain, karena bisa menjemput penumpang di manapun dan mengantarnya ke manapun.
“Jadi kami tidak khawatir penumpang berkurang. Mungkin ada penyesuaian di awal, tapi akan kembali normal nanti,” tutur Igun.
Terkait penetapan tarif ojol. Igun mengatakan besaran tarif belum memenuhi aspirasi pengemudi secara keseluruhan.
“Namun, kami sangat menyambut baik keputusan itu,” tegas dia.
Igun mengatakan poin positif dari keputusan tersebut adalah tarif ojol tidak lagi diatur oleh aplikator, karena sudah diambil alih oleh pemerintah. Poin kedua adalah tarif yang diputuskan sudah lebih baik dari sebelumnya.
Menurut Igun, tarif ojol sebelum ada penetapan tarif ini berkisar pada angka Rp1.200-Rp1.600 per kilometer. Sementara untuk waktu tertentu tarifnya di kisaran Rp1.500-2.000 per kilometer.
Dia mengaku tarif yang diputuskan pemerintah masih di bawah aspirasi Garda yang meminta tarif Rp2.400-Rp3.000 per kilometer.
“Selisih tarif sekitar Rp400 ini akan dievaluasi per tiga bulan dan kita akan kumpulkan bahan untuk perbaikan tarif nanti,” lanjut Igun.
news_share_descriptionsubscription_contact

