Iqbal Musyaffa
28 Oktober 2020•Update: 30 Oktober 2020
JAKARTA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan terdapat enam hingga tujuh bank kecil gagal yang saat ini sedang ditangani, namun kondisi tersebut masih dalam batas normal.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah bank gagal tersebut sama dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bank-bank yang gagal tersebut hanya bank kecil atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga tidak membahayakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa malam.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa LPS terus mewaspadai dan mempersiapkan diri apabila di kemudian hari kembali terjadi bank yang gagal.
“Saat ini trennya belum berubah dari tahun lalu. Tekanan di sistem finansial memang meningkat, tapi belum ke level yang terlalu membahayakan atau tidak dapat dikendalikan,” jelas dia.
Purbaya menambahkan secara umum Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang memiliki modal inti kurang dari Rp1 triliun bila dibandingkan kondisi pada awal tahun.
“Ini artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena Covid-19 boleh dibilang sudah hilang,” imbuh dia.
Kemudian dari sisi jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS per September 2020 sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening.
Purbaya mengatakan jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan yakni maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank dengan jumlah total mencapai Rp3.418,95 triliun.