İqbal Musyaffa
25 September 2018•Update: 25 September 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Integrasi transaksi di jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) akan mulai berlaku efektif pada 29 September mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa, integrasi tersebut berlaku pada seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan tol akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan jalan tol Pondok Aren-Ulujami.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka. Pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
“Saat ini sistem transaksi di JORR masih tertutup. Pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilometer yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda,” jelas Endra.
Jalan tol JORR dikelola oleh empat BUJT yakni PT Jasa Marga, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Hutama Karya.
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, Endra mengatakan ada perubahan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol.
Untuk pengguna tol JORR jarak jauh menurut dia, akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
“Tarif JORR jauh dekat Rp15.000 sementara Bintaro Viaduct ke Pondok Aren tetap Rp3.000,” ujar Endra.
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 kilometer akan dikenakan satu tarif yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I. Sementara kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, sementara golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.
Saat ini untuk kendaraan golongan I dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok harus membayar sebesar Rp34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500.
“Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500,” ungkap dia.