Erric Permana
15 Februari 2021•Update: 15 Februari 2021
JAKARTA
Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan cuti bersama serta libur panjang pada 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut juga dilakukan dengan mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Evaluasi juga dilakukan mencermati perkembangan pelarangan cuti ke luar kota pada Tahun Baru Imlek pada pekan lalu.
“Setiap ASN sepatutnya secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tetap produktif kerja, Disiplin, dan Tegas jalankan protokol kesehatan. Terima tamu di kantor juga dibatasi,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan pada Rabu.
Sebelumnya, pemerintah pada tahun lalu, mengubah cuti bersama dan libur panjang sejak munculnya pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah di antaranya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Mei ke Desember 2020.
Sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, itu dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik saat pandemi Covid-19.
Hari cuti bersama di akhir tahun 2020 pun ternyata diubah lagi oleh pemerintah dengan mengurangi jatah cuti bersama selama tiga hari di akhir tahun 2020.
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah menetapkan 28,29, dan 30 Desember 2020 sebagai hari cuti bersama.
Namun diputuskan pada 28, 29 dan 30 Desember 2020 merupakan hari kerja normal.