Pızaro Gozalı Idrus
10 Januari 2020•Update: 10 Januari 2020
JAKARTA
Pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH).
Untuk itu, saat ini pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
"Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani," ujar Wapres Ma'ruf dalam rilis Kementerian Agama pada Jumat.
Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan.
Ma’ruf belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.
"Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebani APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK," ujar Ma'ruf.
Menurut dia, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif," imbuh Ma’ruf.
Selain tarif, Ma'ruf menuturkan sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan.
Tujuannya, menurut Ma'ruf, agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.
Dia menyampaikan jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya.
"Keinginan kita secepatnya," tandas Ma'ruf.