BI klaim transaksi nontunai lebih menguntungkan
GNNT bukan untuk menggantikan transaksi tunai, melainkan untuk memudahkan transaksi masyarakat

Jakarta
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) meyakini gerakan nasional nontunai (GNNT) yang sedang gencar dilakukan jauh lebih menguntungkan dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
“Melalui gerakan ini, peredaran uang akan lebih cepat sehingga pertumbuhan ekonomi juga bisa lebih baik,” kata Direktur Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI Pungky Wibowo di Jakarta, Jumat.
Ia memberi contoh, pemberian bantuan sosial dari pemerintah untuk sekitar 10 juta masyarakat kelompok ekonomi terbawah saat ini sudah menggunakan nontunai. Sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk distribusi bantuan sosial dalam bentuk tunai.
“Dulu, pemerintah keluarkan biaya Rp9.000-Rp13.000 per orang untuk distribusi setiap jenis bantuan sosial. Saat ini lewat nontunai, biayanya nol rupiah,” tegas dia.
Dengan asumsi rata-rata biaya distribusi bantuan Rp10 ribu perorang untuk 10 juta jiwa penerima bantuan selama 12 bulan, sehingga pemerintah harus mengeluarkan biaya distribusi Rp1,2 triliun pertahun.
“Kini anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan pemerintah lainnya,” tambah dia.
Pungky menambahkan, BI juga terus memastikan program nontuani ini dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan transaksi masyarakat. Biaya topup saldo uang elektronik pun kini sudah ditekan seminimal mungkin melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI nomor 19 tahun 2017 tentang gerbang pembayaran nasional dengan biaya maksimal Rp1.500.
Langkah awal untuk mendorong penetrasi transaksi nontunai ujar Pungky adalah melalui pembayaran tol dan BI akan memastikan ketersediaan fasilitas topup di setiap gardu tol yang ada. Selanjutnya BI akan mengintegrasikan pembayaran moda transportasi menggunakan satu kartu bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut Pungky menegaskan, GNNT bukan untuk menggantikan transaksi tunai, melainkan untuk melengkapi pilihan dan memudahkan transaksi masyarakat serta memenuhi kebutuhan uang yang akan terus tumbuh.
Menurut dia, proses transaksi nontunai juga tercantum di dalam undang-undang mata uang dan BI juga terus berkoordinasi dengan Ombudsman dan lembaga lainnya untuk kelancaran gerakan nasional ini.
“BI akan menjaga ekosistem ini melalui peraturan yang kondusif,” tambah dia.