Dunia

Turki tolak permintaan banding Pastor Brunson

Andrew Brunson yang diduga terlibat aktivitas terorisme menjadi tahanan rumah di provinsi Izmir, Turki

Maria Elisa Hospita  | 15.08.2018 - Update : 16.08.2018
Turki tolak permintaan banding Pastor Brunson Ilustrasi. (Foto File - Anadolu Agency)

Ankara

Omer Sut

ANKARA

Pengadilan tinggi kriminal di Provinsi Izmir, Turki, telah menolak banding yang diajukan oleh pastor asal Amerika, Andrew Craig Brunson, untuk mengakhiri masa tahanan rumah dan mencabut larangan perjalanannya.

Baru-baru ini, pengadilan telah mengizinkan pemindahan Brunson dari penjara dan menempatkannya sebagai tahanan rumah karena "masalah kesehatannya".

Andrew Brunson diduga berperan sebagai mata-mata kelompok teroris PKK, yang masuk daftar kelompok teroris AS dan Turki, dan Organisasi Teror Fetullah (FETO), kelompok yang mendalangi percobaan kudeta di Turki pada Juli 2016.

Hubungan Turki dan AS saat ini tengah memanas setelah Washington menjatuhkan sanksi ke Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul karena tidak bersedia membebaskan Brunson.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.