Dwi Nur Arry Andhika Muchtar
07 Maret 2019•Update: 08 Maret 2019
Michael Hernandez
WASHINGTON
Presiden AS Donald Trump pada Rabu mengakhiri persyaratan bagi badan intelijen Amerika untuk memberikan laporan tahunan jumlah warga sipil yang tewas dalam serangan udara dalam operasi intelijen.
Keputusan pemerintah Trump tersebut mengakhiri dideklasifikasi tahunan yang dikeluarkan oleh direktur intelijen nasional pada 1 Mei setiap tahun, yang memberikan detail korban warga sipil karena operasi intelijen di luar area perang.
Kutipan dalam laporan itu adalah, "jumlah serangan udara yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap target teroris di luar area pertempuran, sebagaimana penilaian terhadap angka kematian kombatan dan non-kombatan yang diakibatkan oleh serangan udara, di antara informasi lainnya."
Hal itu meliputan wilayah Somalia dan Libya di mana AS secara tidak langsung terlibat, dan Irak, Suriah dan Afghanistan di mana pertempuran terus berlanjut.
Mantan presiden Barack Obama yang pertama kali mengharuskan laporan tersebut pada 2016, namun Washington Post melaporkan pada tahun lalu bahwa pemerintah Trump memilih untuk tidak melakukannya pada 2018.
Obama bermaksud untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk perang di udara yang diwariskan oleh pendahulunya.
Dalam perintahnya, Trump membahas hal tersebut dalam undang-undang Pentagon pada 2019, atau juga diketahui sebagai "National Defense Authorization Act", atau NDAA, yang mencakup operasi militer.
Namun, angka kematian warga sipil oleh CIA tidak termasuk di dalamnya, karena terpisah dari Departemen Pertahanan.
Ned Price, jurubicara Dewan Keamanan Nasional Obama, mencela keputusan Trump dengan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah hal penting yang tidak ada lagi.
"Dan, 'konteks' yang dimunculkan oleh pemerintah [Trump] tidak jujur," ujar Price melalui akun twitternya. "Dalam era Obama laporan itu mencakup di luar area perang. Laporan NDAA hanya membahas operasi DOD [Departemen Pertahanan] di zona perang."