31 Juli 2017•Update: 31 Juli 2017
Kaamil Ahmed
YERUSALEM
Sebuah pengadilan militer pada Minggu menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada seorang tentara Israel yang menembak pria Palestina yang sudah dilumpuhkan dalam serangan pada 2015, lapor media setempat.
Pengadilan itu menolak permohonan mantan tentara Elor Azaria untuk membatalkan atau mengurangi hukumannya dan permohonan jaksa penuntut untuk hukuman yang lebih berat, tulis Times of Israel.
Pengadilan mengatakan kesaksian Azaria tidak dapat dipercaya dan menolak anggapan komentar mengkritik Azaria oleh kepala staf tentara Israel, Gadi Eisenkot mempengaruhi persidangan awal.
Azaria tertangkap kamera menembak Abdel Fattah Sharif di kepalanya di kota Hebron di Tepi Barat tahun 2015. Seorang aktivis dari kelompok hak asasi manusia B’Tselem yang merekam adegan tersebut, yang menimbulkan keretakan di pemerintah Israel dan warga Israel, karena masalah pro dan kontra terhadap tindakan prajurit itu.
Azaria mengatakan hukuman yang dijatuhkan padanya pada Januari terlalu berat dibandingkan tentara-tentara lain yang dibebaskan dalam kasus yang mirip, sedangkan jaksa penuntut mengatakan hukumannya relatif ringan.