29 Juli 2018•Update: 30 Juli 2018
Said Amuri
YERUSALEM
Sebagai protes terhadap undang-undang negara-bangsa Yahudi yang kontroversial, seorang anggota parlemen Arab Israel dari kelompok oposisi Zionis Union pada Sabtu mengundurkan diri dari parlemen.
Harian Israel Yedioth Ahronoth mengabarkan Zouheir Bahloul menyebut parlemen telah berlaku "rasis" karena mengesahkan undang-undang yang memicu kecaman internasional terhadap Israel.
Bahloul mengatakan undang-undang itu menyingkirkan warga Arab, baik secara resmi maupun secara konstitusional.
Anggota parlemen Arab itu mengatakan pengunduran dirinya akan berlaku pada bulan September ketika Knesset kembali dari reses musim panas.
Sebelumnya, Undang-undang “Negara Yahudi” menetapkan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibukotanya.
UU ini juga telah menetapkan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi dan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan hanya mengakuinya sebagai “bahasa istimewa”.
Perundang-undangan yang baru ini dinilai berpotensi kuat mengasingkan minoritas Arab yang mengaku mendapat diskriminasi dari orang Yahudi Israel dan pemerintah.
Bangsa Arab di Israel juga merasa seolah-olah menjadi warga negara kelas dua.
Warga Palestina, yang memiliki kewarganegaraan Israel memiliki 21 persen dari total populasi, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel.