Hayati Nupus
08 April 2018•Update: 09 April 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah menegur pengelola resort yang tidak melengkapi data pelaporan orang asing yang menginap di Sulawesi Utara, Sabtu.
Teguran itu dilontarkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie saat melakukan operasi pengawasan orang asing di kawasan wisata Pulau Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara.
“Seharusnya pengelola menambahkan informasi berapa lama mereka tinggal dan mencantumkan jasa travel yang digunakan,” ujar Ronny kepada petugas resort, seperti dalam siaran pers, Sabtu malam.
Pelanggaran itu, kata Ronny, hanya dilakukan oleh pengelola. Petugas tak menemukan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Operasi ini, ujar Ronny, bertujuan untuk mengantisipasi adanya orang asing yang masuk dalam daftar pencarian orang internasional.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2018 terdapat 31.484 warga negara asing yang berkunjung ke Sulawesi Utara. Mayoritas WNA yang datang lewat Bandara Internasional Sam Ratulangi tersebut menggunakan penerbangan langsung dari Tiongkok.
Pulau Lembe merupakan salah satu wisata andalan Kota Bitung. Dengan fasilitas 20 penginapan dan resort, pulau ini kerap dikunjungi wisatawan asing.