Pizaro Gozali İdrus
04 Juli 2018•Update: 04 Juli 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Rabu didakwa menyelewengkan dana dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Menurut kantor berita Bernama, Najib didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan SRC International Sdn Bhd.
SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.
Jaksa Agung Malaysia mengatakan total penyelewengan dana yang dilakukan Najib sebesar RM 42 juta.
Namun, Najib Razak mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam dakwaan pertama, Najib dituduh melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan sebesar RM 27 juta atau setara dengan USD6,7 juta.
Najib didakwa melakukan pelanggaran saat menjadi Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan penasihat untuk SRC International.
Dalam dakwaan kedua, Najib juga dituduh melakukan penyelewengan dana SRC sebesar RM4 juta.
Pada dakwaan ketiga, Najib dituduh menyelewengkan dana sebesar RM10 juta antara 10 Februari 2015 dan 2 Maret 2015.
Sementara itu, dalam dakwaan keempat, Najib dianggap menyelewengkan posisinya sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Malaysia untuk melakukan suap sebesar RM 42 juta saat memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman dari Dana Pensiun ke SRC International Sdn Bhd sebesar RM4 miliar.
Dia dituduh melakukan pelanggaran di kantor perdana menteri di Putrajaya sejak 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jika terbukti bersalah, Najib akan menghadapi penjara maksimum 20 tahun.
Najib juga didenda minimal lima kali nilai suap atau setara dengan RM10.000.
Najib Razak ditangkap oleh Lembaga Anti Korupsi Malaysia (MACC), Selasa, di kediamannya di Kuala Lumpur, Malaysia, menurut kantor berita Malaysia Bernama.
Najib ditangkap pada pukul 14.35 waktu setempat.