Maria Elisa Hospita
28 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Diyar Guldogan
ANKARA
Iran meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menginstruksikan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksinya ke Teheran.
Gugatan itu menegaskan bahwa keputusan Presiden AS Donald Trump telah melanggar Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler 1955 antara Teheran dan Washington.
Sidang dengar pendapat akan berlangsung selama empat hari dan AS dijadwalkan untuk menyampaikan argumennya pada Selasa.
Pada bulan Mei, Trump secara sepihak menarik partisipasi AS dari perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan Jerman, sehingga memancing kemarahan Iran.
Sanksi putaran pertama, yang sebagian besar menargetkan sektor perbankan Iran, mulai diberlakukan pada 6 Agustus.
Putaran selanjutnya, yang menargetkan sektor perminyakan, rencananya akan diberlakukan pada 4 November.