Nani Afrida
07 November 2020•Update: 09 November 2020
Michael Hernandez
WASHINGTON
Joe Biden terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) mengalahkan petahana Donald Trump pada Sabtu waktu setempat.
Biden memenangkan suara di negara bagian Pennsylvania yang krusial, dan kemenangan itu melampaui 270 suara electoral yang harus dimiliki calon presiden untuk memenangkan Gedung Putih, menurut The Associated Press dan media lainnya.
Hingga saat ini Biden berhasil mengantongi 290 suara electoral termasuk dari negara bagian Georgia, North Carolina, dan Alaska dengan kemenangan besar beberapa hari setelah pemilihan presiden Selasa, menurut AP.
"Amerika, saya merasa terhormat bahwa Anda telah memilih saya untuk memimpin negara kita yang hebat," kata presiden terpilih itu lewat media sosial pribadinya Twitter jelang sambutan yang akan dilakukan pada Sabtu malam, waktu AS.
"Pekerjaan di depan kita akan sulit, tetapi saya berjanji kepada Anda: Saya akan menjadi Presiden untuk semua orang Amerika - baik Anda memilih saya atau tidak. Saya akan menjaga keyakinan yang Anda berikan kepada saya."
Kemenangan Biden menjadikan Trump sebagai presiden masa jabatan tunggal pertama dalam hampir tiga dekade.
Namun, Trump telah berjanji untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap total suara di beberapa negara bagian.
Tak lama setelah setiap media memberitakan kemenangan Biden, Trump mengecam dengan pernyataan yang mengklaim bahwa pemilu "masih jauh dari selesai."
"Joe Biden belum disertifikasi sebagai pemenang di negara bagian mana pun, apalagi negara bagian yang harus melakukan penghitungan ulang wajib, atau negara bagian di mana kampanye kami memiliki tantangan hukum yang valid dan sah," katanya.
"Suara hukum memutuskan siapa presiden, bukan media."
Kemenangan Biden juga mengukir sejarah baru, dimana pasangan Biden, Senator Kamala Harris, menjadi wanita pertama yang menjabat sebagai wakil presiden AS, sekaligus orang kulit hitam dan keturunan Asia pertama yang menduduki jabatan penting tersebut.