Analisis, Nasional

ANALISIS - PeduliLindungi harus lebih peduli melindungi sesama

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan reverse method (metode terbalik), yaitu perangkat digitalnya berada di pengelola area publik. Warga cukup membawa semacam QR code tentang dirinya untuk dipindai

Dandy Koswaraputra  | 15.09.2021 - Update : 20.09.2021
ANALISIS - PeduliLindungi harus lebih peduli melindungi sesama Seorang pengunjung memindai kode QR yang diidentifikasi sebagai sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum diizinkan memasuki pusat perbelanjaan di Jakarta, Indonesia, pada 12 Agustus 2021. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

BOGOR

Seorang perempuan mengantre di pintu masuk sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sentul, Bogor, pekan lalu, untuk memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi dari ponsel pintarnya.

Dia tampak frustrasi karena gagal memindai QR code setelah sebelumnya sukses mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Tak jelas masalahnya apa. Tapi situasi itu membuat orang berkerumun di sekitar poster QR code dan antrean semakin panjang.

Pada antrean yang sama, seorang lelaki sibuk bolak balik bertanya kepada petugas karena beberapa kali gagal mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponselnya.

Kemungkinan masalah yang dalami oleh pengunjung pertama adalah karena aplikasi sering hang akibat tingginya jumlah pengguna. Menurut IGF Indonesia, PeduliLindungi di Play Store sudah diunduh lebih dari 10 juta kali.

Sementara pengguna kedua kemungkinan sistem terus menerus meminta login ulang dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), serta kata sandi sekali pakai (OTP) sering gagal terkirim.

Peristiwa itu setidaknya mencerminkan sistem PeduliLindungi – yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian BUMN – belum sepenuhnya user friendly.

Agar memenuhi hak masyarakat untuk mengakses area publik melalui aplikasi ini, sistem PeduliLindungi harus segera dibenahi.

Masih banyak persoalan mendasar yang harus diperbaiki, mengingat aplikasi ini menjadi prasyarat banyak kepentingan bagi masyarakat – termasuk mengakses ruang publik.

Masih banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan sulitnya mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, tidak sedikit orang yang sudah divaksinasi tetapi belum mendapatkan sertifikat vaksinasinya sehingga ditolak masuk ke ruang publik. Mengurus sertifikat vaksinasi juga bukan hal mudah.

Inisiatif pemerintah dalam menciptakan aplikasi ini – guna melacak penyebaran virus korona di Indonesia – patut diapresiasi. Namun, asas keadilan bagi seluruh rakyat mesti menjadi prinsip dasar dalam mengambil kebijakan publik.

Kita juga perlu ingat bahwa aplikasi tersebut tidak hanya membutuhkan telepon seluler biasa tapi harus ponsel pintar di mana tidak semua orang Indonesia memilikinya.

Data Kompas mengungkapkan jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia sekitar 160, 23 juta pada 2020, dibandingkan sekitar 270,20 juta jumlah penduduk. Artinya, hampir 110 juta orang Indonesia tidak memiliki ponsel pintar.

Masalah lainnya adalah tidak semua jaringan internet di semua wilayah Indonesia dapat diakses dengan mudah, terutama yang berada di daerah terpencil.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari kepulauan menjadi tantangan dalam membangun fasilitas jaringan dan data di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sebagai catatan, Kemkominfo pada tahun 2020 melaporkan ada sekitar 9.113 daerah yang tidak ter-cover jaringan 4G, dan 3.435 daerah non 3T yang juga tidak ter-cover jaringan ini. Jika ditotal, ada sekitar 12.548 daerah blankspot di Indonesia.

Daerah blankspot ini tidak memiliki jaringan fiber optic yang menghubungkan base transceiver station (BTS), sehingga tidak masuk lingkup jaringan 4G.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana pertanggung jawaban negara terhadap warganya yang tidak bisa mengunduh PeduliLindungi padahal mereka sudah divaksinasi.

Selain itu, yang menjadi keprihatinan publik juga adalah soal keamanan digital PeduliLindungi. Internet Governance Forum (IGF) Indonesia mengidentifikasi sejumlah masalah pada aplikasi tersebut dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

Masalah-masalah tersebut antara lain, PeduliLindungi mencantumkan Syarat Penggunaan yang tidak menjamin layanannya selalu bisa diakses serta tidak menjamin data yang akurat dan aman.

Menurut IGF Indonesia, kebijakan kerahasiaan PeduliLindungi tidak menjamin keamanan data bila terjadi akses ilegal. Fitur vaksinasi pada aplikasi tersebut sulit dipahami, tidak menampilkan data dan lokasi akurat, serta tidak real time.

Layanan call center PeduliLindungi sangat lambat merespons keluhan pengguna. IGF Indonesia juga mengingatkan sistem input PeduliLindungi memiliki celah keamanan karena dilakukan secara manual melalui PCare oleh ratusan ribu tenaga kesehatan. Sehingga membuat waktu vaksinasi lebih lama dan banyaknya kesalahan data penerima vaksin.

Dari sejumlah masalah tersebut, IGF Indonesia membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Terkait pencantuman Syarat Penggunaan, IGF Indonesia meminta pemerintah mengubah poin tersebut agar dengan Peraturan Pemerintah nomor 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 3 yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistemnya.

IGF Indonesia memberikan rekomendasi menyangkut jaminan keamanan data dengan mengusulkan PSE wajib melindungi pengguna dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.

Sehingga, kata IGF Indonesia, kebijakan kerahasiaan PeduliLindungi harus memuat klausul di atas. Selain itu, data PeduliLindungi harus dienkripsi dan hanya bisa dideskripsi oleh aplikasi PeduliLindungi.

Terkait lambatnya respons layanan call center PeduliLindungi, IGF Indonesia meminta pemerintah menggunakan layanan pelanggan profesional multi-channel 24 jam yang memperlakukan pengguna PeduliLindungi seperti nasabah sebuah bank.

Sebagai wakil pemerintah, Donny Budi Utoyo, Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kemkominfo, mengakui banyaknya kelemahan pada aplikasi PeduliLindungi ini.

Oleh karena itu, Kementeriannya mengajak masyarakat sipil untuk memberi masukan-masukan konstruktif seperti yang dilakukan IGF Indonesia.

Donny menegaskan selama dalam konteks penanganan pandemi, khususnya di area publik, maka aplikasi PeduliLindungi masih akan menjadi keharusan untuk mendorong adaptasi kebiasaan baru.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini, Donny mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informasi kemungkinan akan melakukan reverse method (metode terbalik), yaitu perangkat digitalnya berada di pengelola area publik. Warga cukup membawa semacam QR code tentang dirinya untuk dipindai.

Meski pun kebijakan metode terbalik tersebut masih dalam tataran pembahasan di Kemkominfo, publik mengharapkan upaya ini menjadi ikhtiar hidup sehat di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19.

Semoga PeduliLindungi menjadi instrumen digital yang lebih peduli melindungi sesama tanpa diskriminasi.







Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.