Erric Permana
22 Juni 2020•Update: 22 Juni 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo mencabut banding yang telah diajukan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemblokiran internet di Papua, Senin.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan memutuskan tidak meneruskan proses banding.
"Sampai Jumat sore kemarin masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari Presiden kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) [untuk tidak meneruskan banding]," kata Dini kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat.
Dini mengatakan pencabutan banding itu dilakukan karena tindakan yang disebut perbuatan melawan hukum itu sudah dihentikan pemerintah.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan," jelas Dini.
Apalagi kata dia, konsentrasi pemerintah saat ini diarahkan kepada hal yang lebih penting terkait situasi pandemi Covid-19.
Pada awal Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melanggar hukum karena memperlambat dan memutus akses internet di Papua.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin mengatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan dan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus-4 September 2019 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," jelas Nelvy Christin.
Gabungan LSM yang mengatasnamakan Tim Kebebasan Pers pun menyayangkan pemerintah lantaran mengajukan banding.