Erric Permana
09 September 2017•Update: 09 September 2017
Erric Permana
JAKARTA
Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah menelusuri transaksi dalam rekening yang berkaitan dengan kelompok penebar hoax Saracen.
Hal ini dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk menangkap konsumen serta otak dari kelompok penebar hoax tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya sedang meneliti transaksi milik kelompok tersebut yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
"Kami tarik ke belakang terkait diduga rekening yang berkaitan dengan Saracen. Kami tarik ke belakang lima tahun, tiga tahun, empat tahun atau dua tahun ke belakang apa yang terjadi dengan rekening tersebut. Apakah ada transaksi atau hal lain," ujar Rikwanto di Jakarta.
Polri juga saat ini, kata dia, masih memantau terus apakah ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan Saracen. “Sementara itu di lapangan kita pantau terus Saracen,” tambahnya.
Meski otak kelompok penyebar hoax tersebut sudah ditangkap, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan provokasi atau menebar fitnah di media sosial seperti yang dilakukan Saracen.
“Apabila itu sudah melanggar UU ITE dan ada yang dirugikan, tentu akan diproses juga. Pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Kelompok Saracen diketahui kerap mengajukan proposal seharga Rp 70 - 100 juta kepada calon klien. Mereka menawarkan paket pembuatan berita hoax berbau SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan ujaran kebencian.
Umumnya, proposal buatan Saracen dipesan oleh calon klien untuk menjatuhkan orang maupun kelompok tertentu.
Sampai saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Saracen yakni sang Ketua, Jasriadi; Ketua Bidang Media Informasi, Faizal Muhammad Tonong; Koordinator Wilayah, Sri Rahayu Ningsih; dan Pembuat grup Facebook Saracen, M. Abdullah Harsono.