Nicky Aulia Widadio
17 Desember 2019•Update: 19 Desember 2019
JAKARTA (AA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki pemesan satwa liar dilindungi yang diselundupkan dari Malaysia ke Provinsi Riau.
Polisi sebelumnya menggagalkan penyelundupan empat ekor anak singa, satu anak leopard, serta 59 kura-kura jenis indiana star di Riau.
Tersangka penyelundupan merupakan seorang warga Riau berinisial Y, 43.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pemesan dan pelaku lainnya dari sindikat ini.
“Dugaan kuat bahwa ini jaringan internasional yang pelakunya tidak bekerja sendiri. Tentu saja dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik Polda Riau,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Satwa liar tersebut dikirim melalui perairan Malaysia menuju perairan Rupat, Riau, Indonesia. Pelaku menggunakan speed boat menuju pelabuhan tikus.
Satwa selundupan itu rencananya akan dibawa ke Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka Y juga pernah menyelundupkan cheetah ke Indonesia pada Oktober 2019.
Polisi menjerat pelaku karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.