Nasional

Pemerintah kerja sama dengan perusahaan semen tangani limbah medis

Dua dari enam jasa pengolah limbah medis di Indonesia kelebihan kapasitas dan tak lagi menerima pengolahan limbah medis

Hayati Nupus  | 13.04.2018 - Update : 13.04.2018
Pemerintah kerja sama dengan perusahaan semen tangani limbah medis Ilustrasi pencemaran limbah pabrik. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penanganan limbah medis oleh perusahaan semen.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/201 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT Indocement Tunggal Perkasa, PT Holcim Indonesia, PT Semen Padang dan PT Cemindo Gemilang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pengolahan limbah medis di Indonesia masih terkendala. Dengan produksi rata-rata 285 ton limbah medis per hari, Indonesia hanya memiliki enam jasa limbah medis.

“Jumlah itu jauh dari memadai,” ujar Rosa, dalam konferensi pers Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari Fasilitas Kesehatan oleh Industri Semen, Jumat, di Jakarta.

Sejumlah rumah sakit (RS), kata Rosa, memang memiliki pengolahan limbah sendiri, namun masih banyak yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dari sekitar 2.300 RS yang ada di Indonesia, baru 86 saja yang memiliki izin pengelolaan limbah.

Sejumlah RS, ungkap Rosa, memiliki insenerator pengolahan limbah sendiri namun sebagian besar tak memenuhi persyaratan teknis.

Dampaknya, tutur Rosa, sejak akhir tahun lalu dua jasa pengolah limbah medis kelebihan kapasitas dan tak lagi menerima pengolahan limbah medis.

Selain itu, ujar Rosa, sejumlah rumah sakit membuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa diolah. Seperti yang terjadi di Panguragan wetan, Cirebon, beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Rosa, limbah medis seperti jarum suntik, infus, perban dan bekas darah harus segera diolah tak lebih dari 24 jam. Jika tidak, limbah medis berpotensi mencemari udara, menularkan berbagai virus seperti hepatitis, dan HIV akibat benda tajam medis.

“Kalau tidak segera ditangani dengan baik akan sangat membahayakan,” kata Rosa.

Industri semen miliki fasilitas pemusnahan limbah medis memadai

Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad mengatakan bahwa kerja sama ini berlaku selama enam bulan. Limbah medis yang diolah di pabrik semen adalah limbah yang bersifat infeksius.

Industri semen, kata Ilyas, memiliki fasilitas tempat pembakaran memadai untuk memusnahkan limbah medis, dengan temperature berkisar 1200-1600 derajat celcius.

“Industri semen juga memiliki fasilitas pengendali pencemaran udara dan feeding sesuai memadai,” ungkap Ilyas.

Indocement, ujar Ilyas, sanggup mengolah limbah medis 10 ton per hari. Sedang Chemindo Gemilang enam ton per hari.

Saat ini, kata Ilyas, KLHK dan Kementerian Kesehatan tengah menyusun roadmap pengolahan limbah medis.

Ke depan, ujar Ilyas, akan banyak RS Umum besar di Indonesia yang memiliki fasilitas pengolahan limbah sendiri sekaligus dapat menerima limbah medis dari RS dan layanan kesehatan di sekitarnya.

Untuk jangka panjang, ungkap Ilyas, pemerintah mendorong tumbuhnya investasi pengolahan limbah medis, terutama di wilayah yang belum terjangkau jasa pengolah limbah medis. Diperkirakan butuh Rp20 miliar untuk mendirikan satu investasi jasa pengolah limbah medis.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın