Megiza Asmail
JAKARTA
Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan tengah mengusulkan perlindungan terbatas untuk penangkapan anak hiu dan juga hiu betina yang sedang hamil.
Direktur KKHL KKP Andi Rusandi mengatakan usulan tersebut dilakukan untuk memperketat pencegahan ekspor daging ikan hiu yang telah diterapkan untuk ikan hiu koboi dan ikan hiu martil sejak Desember tahun lalu.
“Kami sekarang lagi mengusulkan dilindungi terbatas untuk ikan hiu anakan dan hamil. Pelarangan ekspor itu karena ada indikasi populasi ikan hiu di Indonesia yang mulai menurun, namun permintaan pasar dunia masih tinggi,” kata Andi kepada Anadolu Agency, Senin.
Pelarangan ekspor dua jenis ikan tersebut, jelas Andi, dibuat setelah KKP mendapat hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyatakan adanya penurunan jumlah ikan hiu di perairan Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/permen-kp/2016 dicantumkan bahwa larangan pengeluaran ikan hiu koboi (carcharhinus longimanus) dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah Indonesia diperpanjang hingga Desember 2017.
Meski peraturan menteri telah dikeluarkan, namun kondisi di beberapa pelelangan ikan terlihat masih banyak menjual ikan hiu. Salah satunya seperti di tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara.
Ketika Anadolu Agency menyambangi tempat tersebut akhir pekan lalu, terlihat dua kapal ikan yang baru saja bersandar ke dermaga dan menurunkan ikan-ikan hiu anakan dan dewasa.
Salah satu nelayan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ikan-ikan hiu tersebut terjaring saat mereka melaut di kawasan perairan Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Kapal ikan yang berada di lautan selama tiga bulan itu menurunkan ikan-ikan hasil tangkapan untuk dibawa ke dalam gudang berpendingin. Setiap harinya ada pengusaha restoran yang datang untuk membeli ikan-ikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Andi mengatakan, kementeriannya telah menyebar tim pemantau di unit-unit pelaksana teknis yang tersebar di tempat pelelangan. KKP pun, kata Andi, terus melakukan sosialisasi kepada nelayan ataupun pemilik kapal penangkap ikan untuk tidak menjaring jenis-jenis ikan yang sudah dilarang untuk dikonsumsi ataupun ditangkap.
“Jenis ikan hiu yang sudah pasti dilarang untuk dikonsumsi itu ikan hiu paus tutul. Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya penangkapan hiu jenis tersebut. Kebanyakan ikan hiu itu ketangkap by-catch, nah kita tidak bisa memantau di laut. Ketika hiu-hiu itu disebutnya by catch, kita juga enggak bisa berburuk sangka [mereka melakukan pelanggaran] tanpa bukti,” ujar dia.
Di tempat lain lembaga konservasi laut dunia, Wildlife Conservation Society (WCS) pada tahun lalu telah menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan nelayan yang paling banyak menjaring hiu dan ikan manta. Padahal kedua jenis ikan tersebut sudah dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
Di salah satu restoran kelas atas di pusat kota Jakarta, ikan hiu sendiri masih menjadi salah satu sajian yang ditawarkan. Padahal, pada dua tahun lalu, aktivis Saveshark Indonesia dan Greenpeace Indonesia telah meminta restoran tersebut untuk tidak lagi menawarkan sajian sup sirip hiu.
Ketika Anadolu Agency mencoba menyambangi restoran tersebut, terdapat tiga jenis sajian ikan hiu yang dicantumkan dalam buku menu. Harga untuk satu mangkuk kecil sup sirip hiu atau hisit hiu dibanderol mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 418 ribu.
news_share_descriptionsubscription_contact
