Nasional

Muhammadiyah haramkan rokok elektrik

Bahan rokok elektrik sama dengan rokok konvensional yang sudah diharamkan terlebih dahulu

Muhammad Nazarudın Latıef  | 24.01.2020 - Update : 27.01.2020
Muhammadiyah haramkan rokok elektrik Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Ormas keagamaan Muhammadiyah mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape, seperti halnya mereka juga mengharamkan rokok konvensional, pada Jumat.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan merokok vape adalah perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ atau merusak.

Merokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Merokok e-cigarette juga membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap.

“Seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan,” ujar dia dalam siaran persnya.

“Dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.”

Menurut dia, berdasarkan logika qiyās aulāwi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Karena penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah.

Ditemukan juga jumlah tumpukan nikotin dalam tubuh penggunanya bahkan zat karsinogen.

Menurut dia, fatwa ini mencakup semua kriteria rokok elektrik dalam bentuk ENDS (electronic Nicotine Delivery System), ENNDS (electronic Non Nicotine Delivery System) maupun HTP (Heated Tobacco Products).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.