Adelline Tri Putri Marcelline
03 September 2021•Update: 03 September 2021
JAKARTA
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan untuk mengatur penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama saat penerapan PPKM.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani mengatakan edaran berlaku untuk madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat
Dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan tersebut harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
“Khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas,” ujar Ali.
Dia menuturkan bahwa daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Ali meminta untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran agar memenuhi standar protokol kesehatan.
“Seperti proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola interaksi, serta pola belajar santri,” tutur dia.
Sebelumnya, ribuan sekolah di Jakarta dan sejumlah daerah di Pulau Jawa kembali menggelar belajar tatap muka secara terbatas mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Sekolah kembali dibuka setelah Pemerintah Indonesia menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3 seiring membaiknya situasi penularan Covid-19 pasca-lonjakan akibat varian Delta pada Juli lalu.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Putoyo mengatakan sebanyak 610 sekolah dan madrasah telah mulai menerapkan belajar tatap muka secara terbatas.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan menggunakan sistem sif dengan jumlah murid dan waktu belajar yang dibatasi.
Untuk jenjang SMA/SMK waktu belajar dibatasi 35 menit sebanyak lima kali per minggu, sedangkan pada level pendidikan usia dini dibatasi maksimal 30 menit sebanyak dua kali per minggu.
“Saat ini penerapannya itu dengan 50 persen kapasitas dan kami akan evaluasi sejauh mana ini nanti berdampak terhadap kasus Covid-19,” kata Putoyo melalui diskusi virtual pada pekan lalu.