Devina Halim
08 Juli 2021•Update: 09 Juli 2021
JAKARTA
Indonesia akan menerima 2,5 juta dosis vaksin Covid-19 merek AstraZeneca dari Australia.
Selain itu, Australia akan memberikan lebih dari 40.000 alat tes rapid-antigen kepada Indonesia.
Australia sekaligus akan memberi bantuan berupa 1.000 ventilator, sekitar 700 oksigen konsentrator, lebih dari 170 tabung oksigen, dan pasokan medis lainnya.
“Belum ada jadwal dan waktu pengiriman masih diproses,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada Anadolu Agency, Kamis.
Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri Australia, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Kamis kemarin.
Australia memberikan bantuan kepada Indonesia yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
“Dukungan Australia akan memperluas kapasitas tes cepat, mempertahankan layanan kesehatan yang ada, dan membantu fasilitas medis darurat di saat Indonesia menangani jumlah kasus yang terus meningkat,” kata Marise dalam keterangannya.
Australia berharap vaksin Covid-19 yang diberikan dapat membantu proses vaksinasi nasional di Indonesia.
Menurut Marise, pemberian vaksin dalam rangka melanjutkan pengumuman Perdana Menteri Scott Morrison saat Pertemuan G7 untuk menyediakan setidaknya 20 juta dosis vaksin Covid-19 untuk kawasan Indo-Pasifik pada pertengahan 2022.
Marise mengungkapkan Australia terus mendukung Indonesia dalam menangani pandemi.
Misalnya, Australia memberikan pinjaman senilai miliaran dollar ke Indonesia sejak awal pandemi, hingga berkontribusi melalui COVAX Facility untuk mendukung pengadaan vaksin Covid-19.
Indonesia mengumumkan 1.040 kasus meninggal akibat Covid-19 pada Rabu, yang merupakan catatan tertinggi selama pandemi. Total kasus kematian menjadi 62.908.
Pada Rabu, Indonesia juga melaporkan rekor kasus baru tertinggi selama pandemi sebanyak 34.379, sehingga total kasus seluruhnya menjadi 2.379.397.
Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan sejak Juni 2021, sehingga menyebabkan fasilitas kesehatan mengalami krisis dan banyak pasien kesulitan mendapatkan perawatan.
Pemerintah merespons situasi ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.