Nasional

Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur input data Situng

Bawaslu juga menegaskan keberadaan Situng tidak bertentangan dengan UU Pemilu dan memiliki urgensi memenuhi kebutuhan informasi publik

Nicky Aulia Widadio  | 16.05.2019 - Update : 17.05.2019
Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur input data Situng Ilustrasi. ( Agoes Rudianto - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam menginput data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data situng agar tidak terjadi kesalahan penginputan.

Anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo mengatakan melakukan kesalahan dalam menginput data juga dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu Serentak (KPPS) ketika mengisi formulir hasil penghitungan suara (C1).

Bawaslu meminta KPU memastikan data yang masuk ke dalam Situng telah valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPU hendaknya menerapkan standar teknis yang ketat dalam melakukan verifikasi dan publikasi data situng, sehingga data yang tersaji dalam situng adalah data yang benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sajiannya tidak menimbulkan polemik dan keresahan,” jelas Ratna.

Namun, Bawaslu menegaskan keberadaan Situng tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan kewenangan KPU.

Selain itu, Bawaslu menilai keberadaan Situng memiliki urgensi bagi pemenuhan kebutuhan informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU kepada publik melalui instrumen situng.

Situng tidak ditempatkan sebagai hasil resmi Pemilu 2019, melainkan sebagai media pembanding tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan tahapan rekapitulasi manual.

Ratna memaparkan Situng di satu sisi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat yang dapat diakses segera sementara proses rekapitulasi suara berjenjang membutuhkan waktu lama.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya melayangkan laporan ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei.

BPN meminta agar Situng KPU dihentikan karena dianggap tidak menyajikan data yang akurat, informatif, dan terpercaya.

Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco yang menghadiri sidang putusan tersebut meminta KPU segera memperbaiki data C1 meski tuntutan pihaknya untuk menghentikan Situng tidak dikabulkan oleh Bawaslu.

Berdasarkan situng, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul sebanyak 15,9 juta suara dibanding Prabowo-Sandiaga berdasarkan 84,4 persen data yang telah masuk ke Situng.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.