Hayati Nupus
08 Oktober 2020•Update: 08 Oktober 2020
JAKARTA
Kelompok jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan ada tekanan kuat agar pembahasan RUU itu dihentikan, negara berfokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan oleh pemerintah serta DPR.
“Kami menilai, pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik ini karena pemerintah ingin memberikan insentif besar kepada pengusaha, agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup,” urai Manan, dalam siaran pers, Rabu.
Manan mengatakan AJI juga mengecam pengesahan RUU ini karena merevisi pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh menjadi lebih lemah.
Contohnya revisi pasal soal pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, hari libur dan pekerja kontrak, imbuh Manan.
“Omnibus Law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan tersebut,” kata Manan.
Lainnya, RUU ini menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, mengurangi jatah hari libur dan cuti besar.
Sekaligus RUU ini menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang membayarkan upah tidak sesuai ketentuan.
“Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis semakin tidak menentu, karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada ketentuan sanksi,” kata dia.
AJI juga mengecam RUU ini yang merevisi UU Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi, sekaligus memberikan kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran.
Senin lalu, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan dukungan mayoritas fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Sementara hanya ada dua fraksi saja yang menolak, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.