Nicky Aulia Widadio
16 November 2020•Update: 17 November 2020
JAKARTA
Sebanyak 48 orang tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan delapan orang di antaranya mengeluhkan gejala batuk, demam, pusing, dan flu. Sedangkan 40 orang lainnya tanpa gejala.
“Tahanan yang memiliki gejala kinlis dan terkonfirmasi Covid-19 dirawat di Rumah Sakit Polri,” kata Awi melalui keterangan tertulis, Senin.
Sementara itu, tahanan yang tanpa gejala diisolasi di ruang tahanan terpisah dengan tahanan yang sehat.
Tahanan yang positif dan dirawat di RS Polri antara lain Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Jumhur saat ini menyangdang status tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh
Tiga tersangka dari kasus yang sama dengan Jumhur juga dinyatakan positif Covid-19,
Selain itu, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Gus Nur, juga positif Covid-19.
Awi menuturkan Polri akan menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker dan tempat cuci tangan.