Erric Permana
15 September 2017•Update: 16 September 2017
Erric Permana
JAKARTA
Setelah melalui pro dan kontra, Indonesia akhirnya akan melibatkan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme.
Keterlibatan TNI akan disebutkan dalam Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme.
Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara Ketua Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RUU Terorisme Muhammad Syafi’i dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Jumat.
Muhammad Syafi'i mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak lagi menjadi perdebatan. Dia mengkalim revisi UU Terorisme sudah memasuki tahap finalisasi. Meski demikian, nantinya UU Terorisme tersebut hanya mencantumkan pelibatan TNI tanpa bersifat BKO (Bawah Kendali Operasi).
"Kita tidak merinci [mekanisme pelibatan TNI] dalam UU Terorisme ini. Tetapi kita memberikan aturan yg jelas tentang pelibatannya," ujar Muhammad Syafi’i di kantor Menkopolhukam.
Syafi’i yang akrab disapa Romo ini menambahkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu. Perpres itu digunakan untuk memudahkan pemerintah dalam melibatkan TNI tanpa melalui persetujuan DPR.
"Akan ada keputusan politik berupa Perpres dari pemerintah sesuai amanat pasal 7 ayat 2 UU 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan ada 14 operasi militer selain perang," katanya lagi.
Nantinya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang akan menjadi koordinator dalam pemberantasan terorisme.
"Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan satu-satunya badan yang menangani terorisme," kata Syafi’i lagi.
Desember akan disahkan
Syafi’i mengklaim seluruh fraksi di DPR telah sepakat dengan isi dari Revisi UU Terorisme yang sedang dibahas tersebut. Diperkirakan pada awal Desember mendatang UU ini akan disepakati melalui Sidang Paripurna.
"Kalau soal konten sudah oke tinggal mengkonstruksi pasal saja," katanya.