09 Juli 2017•Update: 10 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Hanafi Rais meyakini jika revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan rampung di penghujung tahun 2017. RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu. “Maksimal akhir tahun ini selesai,” ujarnya kepada Anadolu Agency
Saat ini pembahasan RUU tersebut sudah berjalan 70 persen. Perdebatan yang membuat RUU ini mandeg terutama soal definisi terorisme, bentuk pengawasan terhadap apparat yang melakukan penindakan dan pelibatan TNI.
Hanafi menilai RUU ini sangat penting, salah satunya membahas mengenai pencegahan terorisme. Saat ini, aroma terorisme di masyarakat sebetulnya sudah bias terdeteksi. Polisi maupun BIN sudah bias mengendus itu. TNI pun melakukan hal yang sama dengan bersinergi dengan unsur masyarakat. Hanya saja belum ada payung hukum yang bias menindak kejadian itu.
“RUU mengatur klausul tentang pencegahan tersebut. Kalua punya kewenangan untuk bias menangkap orang sebelum kejadian atau ebrdasarkan bukti intelijen akan rawan penyalahgunaan. Kalau kewenangan itu diberikan pada aparat, pengawasan harus ada. Jadi imbang, ada pencegahan juga pengawasan,” katanya.
Hanafi menilai wajar bila pembahasan RUU ini menjadi panjang. RUU ini dibuat sarat dengan muatan dan konteks kekinian. Merumuskan ayat dan pasal dalam RUU ini tak bias hanya berdasarkan kejadian masa lalu ketika terjadinya bom Bali dan Al-Qaeda. Dulu terorisme di Indonesia memiliki komando jelas dan organisasi tunggal. Sekarang ada banyak sekali tipe terorisme, baik berasal dari jaringan maupun lone wolf.
“Harus dibahas betul. Jangan sampai memunculkan penyalahgunaan kekuasaan setelah direvisi,” katanya.