21 Juli 2017•Update: 22 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial di Jakarta. Tersangka memiliki akun Facebook bernama Faizal Muhammad alias Bang Izal.
“Identitas : Muhammad Faisal Tanong, 44 tahun, wiraswasta, Koja, Jakarta Utara,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Jumat.
Menurut Martinus, modus tersangka yakni mengedit foto yang diambil dari internet kemudian diupload kembali ke Facebook dengan konten berisikan SARA, penghinaan presiden sebagai PKI, penghinaan kepada Polri dan Kapolri serta menyebarkan kebencian dan hoax.
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa. Berdasarkan keterangan ahli konten tersebut merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Polri pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon pintar dan laptop.