Nicky Aulia Widadio
13 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak 4.672 orang asing sepanjang 2018 yang melanggar aturan imigrasi.
Direktur Jendral Imigrasi Ronny Sompie menuturkan pihaknya telah mendeportasi, menangkal, dan mengenakan biaya beban terhadap ribuan warga negara asing yang melanggar aturan itu.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, warga negara Tiongkok merupakan yang terbanyak ditindak dengan jumlah 299 orang.
Kemudian diikuti warga negara Afganistan sebanyak 270 orang, warga negara Vietnam 261 orang, warga negara Nigeria 253 orang, dan warga negara Malaysia 147 orang.
“Penindakan ini hasil 786 kali kegiatan pengawasan orang asing oleh Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing,” kata Ronny di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ditjen Imigrasi, kata Ronny, menunda penerbitan 5785 paspor karena diduga akan menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural.
“Kalau tidak ada kejelasan mereka di luar negeri akan mendapat kerja, maka kami jawab dengan menunda permohonan paspor,” ujar Ronny.
Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 408 tenaga kerja Indonesia yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
“Ini bagian dari Nawacita. Jangan sampai menambah jumlah yang bermasalah di luar negeri,” kata dia.