Muhammad Latief
JAKARTA
Google membentuk tim panel yang berisi masyarakat sipil untuk memberikan penilaian terhadap laporan dugaan konten negatif pada platform media sosial maupun video file sharing. Jika terbukti bermuatan negatif, Google akan segera menghapusnya, demikian dikatakan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Asia Tenggara dan Pasifik Ann Lavin, Jumat.
Google bekerja bersama Wahid Institutute, Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) dan ICT Watch. “Ini adalah proses yang sangat transparan. Kami akan memberi laporan secara spesifik mana konten yang dilaporkan dan mana yang dihapus,” ujarnya.
Keberadaan ahli dan komunitas lokal ini, menurut Lavin, akan membuat penilaian terhadap konten yang diduga negatif menjadi lebih reliabel dan cepat. Selain itu, mereka juga memiliki standar komunitas tidak boleh mengunggah konten yang mempromosikan kekerasan dan ujaran kebencian.
“Banyak sekali pengunggah YouTube, dan menggunakan beragam bahasa. Kami bisa bekerja dengan isu yang sangat sensitif dan bisa menghapusnya dengan cepat,” kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya memastikan akan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk menilai konten-konten negatif pada jaringan internet. “Ini untuk mematikan bahwa kita bukan rezim sensor, tapi hanya melindungi kepentingan nasional dari hal-hal yang tidak tepat, terutama radikalisme dan terorisme serta narkoba”.
Dengan demikian, kata Rudiantara, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan wewenang terkait penilaian konten negatif ini. Rudi juga sudah memperkirakan akan ada keberatan dari masyarakat terkait pelaporan dan pencabutan konten negatif. “Laporkan saja pada pemerintah. Beberapa kali ada situs yang kita blok, juga bisa kita re-aktivasi.”
Sejauh ini, pemerintah sudah berhasil menguji coba skema ini pada tujuh konten bermuatan negatif, dan berhasil. “Tapi kan yang kita hadapi ratusan ribu konten negatif, tidak sedikit,” ujarnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada dua hal yang akan dilaporkan, yaitu konten yang melanggar aturan perundangan pemerintah dan standar komunitas platform, serta konten yang hanya melanggar aturan perundangan.
Jika melanggar dua-duanya akan kita laporkan dengan flagging, namun tapi jika hanya melanggar peraturan perundangan dilakukan melalui jalur khusus. Kata Semuel, “Kita ajukan ke mereka apa pelanggarannya, [berikan] ini buktinya. Itu yang harus mereka take down.”
news_share_descriptionsubscription_contact

