Nasional

Pemerintah: Banyak pemillik kapal cantrang tak patuh bayar pajak

Dari sampling 11 pemilik kapal cantrang di Tegal, Jawa Tengah saja ada kesenjangan pajak Rp15,1 miliar, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Hayati Nupus  | 21.09.2018 - Update : 22.09.2018
Pemerintah: Banyak pemillik kapal cantrang tak patuh bayar pajak Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti (kanan) menjelaskan agar pengusaha Indonesia menggenjot produksi perikanan dan meningkatkan ekspor, seiring terjadinya perang dagang China dan Amerika Serikat, di Jakarta, 21 September 2018. (Hayati Nupus - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah mengatakan sebagian besar pemilik kapal cantrang belum patuh bayar pajak.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti mengatakan dari 840 kapal, baru 26 saja yang didaftarkan dengan data sesuai.

“Misalnya kapal purse seine 70-120 GT atau 120-200 GT, laporannya cuma menyebutkan jenis kapal yang menghasilkan 20 atau 80 ton, padahal kapal 70-120 itu minimal memperoleh ikan 600-1000 ton,” kata Susi, Jumat, di Jakarta.

Susi juga menyebutkan hasil analisis kesenjangan pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI pada sampling 11 pemilik kapal cantrang di Tegal, Jawa Tengah.

Dari 36 unit kapal yang terdata, kata Susi, hanya satu yang dilaporkan dalam SPT tahunan pajak.

“Gap pelaporannya tinggi, selisih Rp15,1 miliar,” ujar Susi.

Selisih itu, tambah Susi, tampak juga pada pelaporan pajak penghasilan 11 pemilik kapal tersebut. Dalam periode lima tahun pajak, Kementerian Keuangan mencatat ada potensi Rp20,58 miliar atas penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh.

Susi juga mengeluhkan pemilik kapal kerap mendaftarkan kapalnya dengan identitas pemilik berbeda.

“Banyak yang membuat laporan bohong, itu tidak boleh, dokumen harus benar,” ujar dia.

Susi menegaskan jika pemilik kapal yang dimaksud adalah pelaku industri penangkapan ikan, bukan nelayan. Yaitu pengusaha dengan ukuran kapal minimal 30 GT dengan pendapatan minimal Rp6 miliar dalam setahun.

Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Peni Hirjanto mengatakan izin usaha perikanan dibagi dua, dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mayoritas pelaku industri perikanan, ujar Peni, tidak patuh mengurus izin di Pemerintah Daerah.

“Tax gap dari sisi pembayaran pajak masih besar, terutama perikanan tangkap,” ujar dia.

Oleh karena itu, kata Peni, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan KKP untuk meningkatkan pembayaran pajak dari sektor perikanan.

“Mudah-mudahan ke depan dengan kerja sama yang baik ini tax rasio di industri perikanan bisa kita tingkatkan,” kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.