12 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Perppu ini nantinya mengatur tentang mekanisme dan penunjukan lembaga untuk pembubaran organisasi masyrakat yang dinilai anti pancasila. Kemenkumham sendiri ditunjuk sebagai lembaga yang bisa mencabut izin ormas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan dikeluarkannya Perppu Ormas tidak mendiskreditkan masyarakat ataupun organisasi muslim.
“Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran, prasangka bahwa Perppu ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat dan ormas Islam,” ujar Wiranto di kantornya.
Menurut Wiranto, Perppu ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
“Perppu ini tidak bermaksud membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat kepada bangsa. Juga bukan merupakan tindakan kesewenangan pemerintah dan mau menang sendiri,”