İqbal Musyaffa
22 Desember 2018•Update: 23 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengindikasikan bahwa aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah berkurang.
Sepanjang tahun 2018, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara.
Sementara tahun sebelumnya, penangkapan kapal yang melakukan aktivitas illegal fishing mencapai 294 buah.
Menurut Menteri KKP Susi Pujiastuti, ada indikasi berkurangnya aktivitas Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.
Untuk tahun 2018, Indonesia menangkap 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.
“Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar,” ujar Susi yang dikutip dari siaran persnya, Sabtu.
Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas 115 bersama seluruh elemen yang terlibat baik dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan sebagainya.
“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak, tercatat 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115,” ungkap Menteri Susi.
Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus IUUF, 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan), dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.
Dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp24,951 miliar dan Rp28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” tutur Menteri Susi.
Menurut Menteri Susi pihaknya tetap melaksanakan penenggelaman kapal secara konsisten sebagai metoda pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing.
Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), Menteri Susi mengakui sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing masih rendah.