31 Juli 2017•Update: 01 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut masuknya Warga Negara (WN) Tiongkok yang melakukan kejahatan siber (Cyber crime) di Indonesia akibat dampak negatif aturan bebas visa. Meski demikian dia membantah jika ada kepolisian dan pihak imigrasi kecolongan dengan adanya sindikat penipuan tersebut.
"Apakah ini sebuah kelengahan saya kira tidak regulasi jelas aturan hukumnya jelas. Terlepas kelompok ini memanfaatkan kunjungan dan bebas visa, saya kira ini konsekuensinya meningkatnya kunjungan dari negara kita," ujar Fadil.
Fadil menambahkan tidak hanya di indonesia, kelompok sindkat penipuan siber ini juga melakukan penipuan di sejumlah negara di Asia Tenggara.
"Ada beberapa negara lain di kawasan ASEAN yang jadi tempat operasi pelaku di Filipina, Vietnam dan Kamboja," tambahnya.
Tidak hanya Warga Negara Tiongkok, menurut Fadil sejumlah sindikat penipuan siber dengan modus yang sama juga pernah dilakukam di Indonesia. Di antaranya merupakan sindikat Nigeria dan Eropa Timur.
Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sindikat penipuan siber Warga Negara Tiongkok sangat teroganisir dan mendapatkan dana yang cukup besar.
"Sindikat ini diorganisir sedimikian rupa jadi bisa bekerja dengan baik sehingga mereka mendatangkan orang cukup banyak dan safehouse yg cukup mahal. Itu di Pondok Indah," ujar Herry.
Dia pun mengaku telah mengindikasi seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi fasilitator penipuan tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap 158 orang terkait penipuan siber di Jakarta, Surabaya dan Bali. Mereka yang ditangkap 153 di antaranya merupakan Warga Negara Tiongkok.
Menurut kepolisian, mereka yang ditangkap merupakan sindikat penipuan internasional. Dari hasil penipuan di Indonesia, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 6 triliun.