
Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis menangkap Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi terkait pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang Yayasan Akal Budi, yayasan kesejahteraan yang dia pimpin.
Ahmad Zahid ditangkap pada pukul 15:15 waktu setempat di markas MACC.
"MACC menangkap pelaku setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata MACC dalam pernyataannya lansir kantor berita Bernama.
Zahid dijerat dengan beberapa pasal dakwaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009 dan Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum tahun 2001.
MACC mengatakan Ahmad Zahid akan menjalani sidang pengadilan pada Jumat di Kuala Lumpur untuk menghadapi dakwaan.
Istri Ahmad Zahid, Hamidah, mengatakan suaminya menolak saran pengacara untuk memberikan uang jaminan agar tidak ditahan.
“Pengacara itu ingin mengeluarkannya tetapi dia menolak. Dia akan tetap di sini sampai dibawa ke pengadilan,” kata Hamidah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.