Erric Permana
01 November 2018•Update: 02 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas akan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini 1 November 2018
Kenaikan upah ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta yang hanya 3,9 juta itu tidak layak untuk para pekerja di Ibukota.
Menurut dia, kebutuhan buruh dalam satu bulan meliputi makan untuk tiga kali sehari senilai Rp 45.000 dengan total Rp 1,35 juta selama sebulan, sewa rumah, biaya listrik, dan air yang mencapai Rp 1,3 juta per bulan serta transportasi yang membutuhkan biaya Rp 500 ribu
"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ujar Iqbal pada Kamis.
Setelah dikurangi kebutuhan tersebut maka perhitungan Iqbal, sisa UMP buruh DKI Jakarta pada 2019 adalah Rp 790.972.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" tanya dia.
Dia pun mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 4,2 juta. Nilai ini, kata Said Iqbal berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang terdiri dari unsur tripartit (Pemerintah, Pengusaha, Pekerja) sebesar 3,9 juta.
"Nilai 3,9 juta tersebut hanya memasukkan unsur inflasi. Itu pun inflasi tahun 2018. Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflasi pada tahun depan," jelas dia.
Dia meminta UMP 2019 di seluruh daerah dari KHL yang disepakati tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen.
“Wajar memasukkan pertumbuhan ekonomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh,” kata Iqbal.
Dia mengancam buruh akan tetap melakukan aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan dihitung dengan penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 5,03 persen,” ujar Menteri Hanif di Komplek Istana Kepresidenan.