Maria Elisa Hospita
17 Desember 2018•Update: 18 Desember 2018
Sibel Ugurlu
ANKARA
Korea Utara mengecam keputusan pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini menambahkan tiga pejabat tinggi Korut ke daftar sanksi yang berkaitan dengan "masalah hak asasi manusia".
Sanksi itu juga menimpa seorang ajudan utama pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Baru-baru ini, AS memprovokasi DPRK dengan mengeluarkan sanksi sepihak atas pejabat pemerintah DPRK dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia yang mengada-ada," kata Kementerian Luar Negeri Korea Utara dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh kantor berita KCNA.
Menurut pernyataan itu, sanksi akan "menghalangi jalan menuju denuklirisasi di Semenanjung Korea - hasil yang tak diinginkan oleh siapapun".
"Mereka seharusnya melongok pada catatan hubungan DPRK-AS di masa lalu, bahwa sanksi dan tekanan tak akan bisa melawan DPRK," kata kementerian.
Pernyataan itu juga memperingatkan bahwa memburuknya situasi yang mungkin ditimbulkan dari situasi ini tidak akan bermanfaat bagi "proses perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea".
Menekankan cekcok antara Korea Utara dan AS tahun lalu, pernyataan itu lebih lanjut memperingatkan bahwa tekanan semacam itu tidak akan berdampak pada Korut dan mendesak AS untuk mengambil pendekatan yang tulus demi mengimplementasikan Pernyataan Gabungan DPRK-AS yang disepakati di Singapura.
Pada Senin, AS memberlakukan sanksi ke tiga pejabat Korut, termasuk Direktur Departemen Keamanan Pyongyang Jong Kyong Thaek, atas dugaan pelanggaran HAM dan penyensoran.
Selain itu, Choe Ryong Hae, yang disebut-sebut Departemen Keuangan AS sebagai direktur Organisasi dan Departemen Pengawasan Korut dan Pak Kwang Ho, yang disebut-sebut sebagai direktur Departemen Propaganda Korut, juga masuk daftar hitam AS.