Erric Permana
JAKARTA
Setelah tarik-menarik mengenai boleh atau tidaknya calon legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana koruptor untuk maju dalam Pemilu 2109, Mahkamah Agung memberikan jalan mulus untuk para caleg itu pada Kamis pekan lalu.
Dari 12 gugatan uji materi pada beberapa undang-undang terkait pemilihan umum, Mahkamah Agung mengabulkan hanya dua gugatan. Salah satunya adalah uji materi yang diajukan oleh Jumanto, yang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, pasal 4 ayat 3.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan hakim menilai pasal yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif di dalam peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam pasal 250 UU No.7 Tahun 2018 ayat 1 huruf g, dinyatakan caleg DPR, DPRD, provinsi/kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Abdullah di Gedung KPU, Jakarta, pada Senin.
Pengabulan ini sekaligus membatalkan pasal di dalam PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju menjadi calon legislatif -- setidaknya untuk mereka yang divonis bersalah dan dipenjara tak lebih dari lima tahun.
“Iya, karena yang dibatalkan adalah aturannya,” Abdullah membenarkan.
Peraturan yang dikeluarkan oleh KPU pada Juli lalu ini memang meninggalkan polemik. Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju jika mantan narapidana koruptor tidak bisa menjadi calon anggota legislatif DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Alasannya serupa dengan yang dikatakan Mahkamah Agung, aturan ini bertabrakan dengan UU Pemilu.
Pemerintah pun mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Agung. Meski demikian, Presiden Joko Widodo yakin masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan.
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," kata Presiden di Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu.
Tagih komitmen partai politik
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, KPU mengaku akan segera merevisi pasal yang menjadi penyebab polemik dalam di PKPU itu.
Baru menerima salinan putusan MA pada Senin malam, Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui Anadolu Agency pada Selasa, belum memutuskan perubahan seperti apa yang nantinya dilakukan.
"Kita akan tindaklanjuti, PKPU-nya pasti berubah pas pasal 4 ayat 3 itu. Semua karena pasal itu berisi 3 pidana itu," ujar Arief di Gedung MPR/DPR RI.
Meski demikian, dia menagih komitmen partai politik untuk ikut memberantas korupsi yang pernah dijanjikan kepada KPU.
"Jadi ada dua yang ingin saya tagih, Anda dulu komitmen memberantas korupsi. Nah mestinya yang punya nuansa korupsi, bandar narkoba, itu ditarik dan selesai. Kedua, saatnya Anda mendorong ini diatur undang-undang," tukas Arief.
Berdasarkan catatannya, 14 partai politik tidak mengajukan calon anggota legislatif DPR yang memiliki rekam jejak mantan narapidana. Namun untuk tingkat daerah, hanya ada lima partai yang tidak mengajukan mantan narapidana untuk menjadi anggota legislatif.
"Kalau tidak salah PKB, PPP dan PSI di awal memang tidak ada calon mantan narapidana. [Di] PDI-P dan Perindo ada, kemudian ditarik. Nah, kalau yang lain tanya partainya," tambah dia.
Partai yang mengaku berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor di antaranya Partai Nasional Demokrat. Sekjen Partai Nasdem Johny G Plate mengklaim bakal tetap mencoret mantan narapidana dari daftar calon legislatif yang diajukan partainya meski MA telah memperbolehkan.
"Kami sudah mengambil keputusan kemarin untuk dicoret. Apapun risikonya kami akan mencoret," ujar Johny, Selasa.
Menurut dia, keputusan partai itu sejalan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh anggota partai. Dia pun mencatat ada dua mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon legislatif di daerah.
"Hanya dua calon di [Partai] kami, [calon legislatif] di kabupaten dan jauh sekali," jelas Johny.
Di sisi lain, lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan pembatalan pasal dalam PKPU tersebut.
Ini, kata Divisi Investigasi ICW Lais Abit, tidak akan memperbaiki kualitas legislatif dan pemerintahan di Indonesia.
Lebih jauh Lais menilai mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menjadi calon legislatif. Majunya koruptor menjadi calon legislatif juga tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
"Itu pertaruhan yang sangat berbahaya karena mereka menjadi penyelenggara negara," ujar Lais Abit di kantor ICW, Selasa.
news_share_descriptionsubscription_contact

