Pizaro Gozali İdrus
11 Juli 2018•Update: 12 Juli 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Organisasi lingkungan pada Rabu menilai hukuman enam dan tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada dua pembunuh orangutan di wilayah Indonesia baru-baru ini terlalu ringan.
Meski begitu, Centre for Orang Utan Protection (COP) mengaku mengapresiasi tindakan kepolisian yang mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 tersebut.
“Hakim tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai yang dilakukan sudah sejak lama,” ujar Manager Perlindungan Habitat COP Ramadhani melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500.000 subsider 1 bulan dalam pembunuhan orangutan tanpa kepala di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Sementara dalam kasus pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Kutai Timur, Kalimantan Timur, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider 2 bulan.
Ramdhani mengatakan semestinya pengadilan menggunakan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Undang-undang tersebut sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia,” ujar Ramadhani.
Kepolisian Resort Barito Selatan berhasil menetapkan 2 tersangka atas kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada Januari.
Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa Muliyadi bin Landes dan Tamorang bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sementara itu, Kepolisian Resort Kutai Timur telah menetapkan empat tersangka pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Februari. Mereka adalah Andi Bin Hambali, Rustan Bin H. Nasir, Muis Bin Cembun dan H. Nasir Bin Sakka.