Surya Fachrizal
08 September 2017•Update: 08 September 2017
Surya Fachrizal
JAKARTA
Aktivis lingkungan Jaringan Advokasi Tambang menuding investasi Japan Bank for International Cooperation (JBIC) kepada perusahaan Idemitsu Kosan yang berafiliasi dengan perusahaan tambang batu bara PT Mitrabara Adiperdana (MA) di Kalimantan Utara merusak lingkungan Indonesia, sementara mereka memproduksi energi ramah lingkungan di negerinya.
"Itu sama saja menjadikan Indonesia seperti toilet," kata Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar, saat menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Jumat,
Saat ini, PT Mitrabara Adiperdana dan tiga perusahaan tambang bara di Kalimantan Utara lainnya mendapat sanksi penghentian sementara selama 60 hari kerja oleh Pemerintah Derah Kalimantan Utara.
Kata Melky, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 96 hingga Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Tambang Mineral dan Batu Bara karena melanggar pengelolaan sisa limbah tambang.
Aktivitas mereka dituduh mencemari Sungai Malinau sehingga airnya tidak layak dikonsumsi masyarakat sekitar. Warga sekitar pun kesulitan mendapat air bersih karena selain keruh, air itu membahayakan kesehatan warga.
Selain berorasi, pengunjuk rasa juga melakukan aksi teatrikal mandi lumpur untuk menunjukkan kesulitan warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tambang batu bara.