Güç Gönel
14 November 2017•Update: 14 November 2017
Güç Gönel
ISTANBUL
United Nations Population Fund (UNFPA) dan Yayasan Solidaritas Pengungsi dan Imigran (SGDD) menyelenggarakan Diskusi Kesadaran Terhadap Pernikahan Anak di Istanbul, Turki.
Program diskusi tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 imigran Suriah yang mendapatkan perlindungan sementara di Istanbul.
Manajer Regional United Nations Population Fund (UNFPA), Duygu Arig dalam pidato pembukaannya menyatakan pernikahan anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Arig, keputusan menikah dengan siapa dan kapan adalah sebuah keputusan yang harus diambil secara bebas tanpa ada paksaan, rasa takut dan tekanan.
“Keputusan menikah adalah keputusan yang harus diambil bukan hanya saat anda merasa siap, namun juga saat anda sudah dewasa,” kata dia.
Dia menambahkan, setiap satu dari sembilan anak di dunia menikah di bawah umur 15 tahun. Menurut prediksi akan ada 70 juta anak perempuan dibawah umur yang menikah di bawah umur dalam 50 tahun ke depan.
“Belum terlambat untuk menghindari prediksi itu terjadi,” kata Arig.
Menikah di bawah umur mungkin adalah bagian dari sebuah budaya atau beberapa keluarga menikahkan anak di bawah umur untuk menjamin masa depan mereka, padahal menikah di bawah umur sebaliknya malah bisa menghambat hidup anak yang produktif dan sehat.
Dia menekankan bahwa sikap dan pandangan orang-orang terhadap pernikahan anak di bawah umur harus diubah.