Muhammad Nazarudin Latief
08 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV) dibebaskan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan pemerintah Amerika Serikat membebaskan bea safeguard setelah produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS.
Semula, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) merekomendasikan Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan alasan di atas.
“Keputusannya ditetapkan 24 Januari lalu. Pangsa pasar impor panel surya Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," ujar Oke dalam siaran tertulis, Kamis.
Menurut Oke, pangsa pasar produk panel surya Indonesia di AS masih di bawah 3 persen, sedangkan perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO menyatakan bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah 3 persen secara individu atau di bawah 9 persen secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.
“Ini artinya kita masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan industri ini,” ujar dia.
AS merupakan negara peringkat ke-2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya. Peringkat ke-1 diduduki oleh Thailand, sedangkan peringkat ke-3 ditempati oleh India.
Nilai ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mencapai puncaknya pada 2012 sebesar USD182 juta, namun mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi USD69,6 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan apresiasi pemerintah Indonesia pada langkah pemerintah AS yang konsisten pada Perjanjian Tindakan Pengamanan Perdagangan WTO.
"Terjadinya lonjakan impor yang tajam dan signifikan juga harus memperhatikan besarnya pangsa impor masing-masing negara,” pungkas Pradnyawati.