Iqbal Musyaffa
09 Juni 2020•Update: 09 Juni 2020
JAKARTA
Lion Air Group akan kembali melayani penumpang penerbangan domestik pada 10 Juni mendatang, ujar pengumuman perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan operasional penerbangan mulai 27 Mei hingga 31 Mei dan kembali beroperasi pada 1 Juni, namun kembali dihentikan pada tanggal 5 Juni untuk rute domestik dan internasional.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal ini dilakukan setelah para calon penumpang semakin memahami persyaratan untuk perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.
Sekarang juga sudah ada kebijakan yang mengatur persyaratan bepergian dengan pesawat udara dengan lebih sederhana, ujar Danang.
“Menurut surat edaran pemerintah, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR, rapid test, atau surat keterangan kesehatan,” ujar Danang dalam keterangan resmi, Selasa.
Hasil rapid test berlaku tiga hari, sedangkan PCR berlaku tujuh hari.
Menurut Danang apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, calon penumpang bisa mengganti dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas.
"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” tambah dia.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan, antara lain tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.