Erric Permana
28 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan atau hingga 27 April 2018 mendatang.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
"Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," ujar Johan Budi melalui pesan singkat pada Rabu 28 Februari 2018.
Kata dia, setelah dilakukan seleksi oleh Pansel KPPU, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat sebagai calon pengganti periode 2012-2017 kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU proses fit and proper test tidak kunjung dilakukan.
"Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU hingga kedua kalinya," tambah dia.
Kata dia, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret - 27 April 2018. Ini dilakukan agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.