İqbal Musyaffa
18 Januari 2018•Update: 19 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah pada Kamis mengatakan hanya memperbolehkan kapal dengan alat tangkap cantrang untuk melaut di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) saja.
Ini berarti, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hanya melingkupi enam wilayah yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Lamongan.
Meski dibolehkan untuk sementara, Menteri Susi berkata upaya untuk mempercepat pengalihan alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan terus didorong.
Kapal cantrang ini, menurut Menteri Susi, juga hanya diperbolehkan melaut sampai proses peralihan alat tangkap selesai.
“Perizinan penggunaan cantrang ini hanya sementara bukan selamanya dan tidak ada pencabutan peraturan menteri yang melarang penggunaan cantrang,” tegas Menteri Susi.
Salah satu upaya yang dilakukan kementeriannya adalah melalui pembentukan satgas (satuan tugas) peralihan alat tangkap.
Menteri Susi menjelaskan satgas tersebut akan mulai bekerja pada hari ini yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Satgas 115, perbankan, TNI AL, serta pemerintah daerah.
Satgas ini bertugas akan membantu nelayan beralih ke alat tangkap yang diperbolehkan dan lebih ramah lingkungan, seperti gillnet millennium, trammel net, bubu ikan dan rajungan, rawai, handline, serta pancing tonda.
Pada konferensi pers dengan media di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Susi kembali menegaskan bahwa dalam pertemuan bersama nelayan dan Presiden Joko Widodo Rabu kemarin, ada komitmen tak ada penghapusan larangan penggunaan cantrang.
“Kita hanya memberikan perpanjangan waktu,” Menteri Susi menekankan.
Hingga saat ini, menurut Menteri Susi, masih terdapat sekitar 1.200 kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang. 80 persen di antaranya merupakan kapal dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT).
Meski begitu, Menteri Susi tidak menjelaskan secara tegas kapan pemerintah akan menuntaskan peralihan alat tangkap pada kapal-kapal yang saat ini masih menggunakan cantrang.
“Kalau bisa secepatnya, kenapa harus lama?” ujar dia.
Dia juga mengatakan pengusaha perikanan harus mengembangkan inovasi dan tidak lagi mengandalkan cantrang untuk menangkap ikan karena berbahaya untuk lingkungan laut.
“Korea saja kini sudah melarang cantrang, sebenarnya kita lebih dulu sudah melarangnya,” tambah Menteri Susi.