Iqbal Musyaffa
27 September 2017•Update: 27 September 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang bagi kemungkinan penambahan batasan harga barang tak kena pajak dari luar negeri (de minimus value).
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan saat ini sedang dikaji kemungkinan penyesuaian tersebut.
“Beberapa negara sudah melakukan penyesuaian. Kita juga masih mengkaji urgensinya seperti apa,” ujar Nasruddin, Rabu.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 Pasal 8, besaran maksimal barang belanjaan dari luar negeri yang tidak kena bea masuk sebesar USD250 per orang atau USD1.000 per keluarga dalam setiap kedatangan.
Batasan ini masih sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan International Chamber of Commerce yang menetapkan kisaran de minimus value sebesar USD200-USD1.000.
Berdasarkan hasil deklarasi barang belanjaan dari luar negeri yang dibawa ke Indonesia di bandara Soekarno-Hatta tahun 2015, kata Nasruddin, total sejumlah USD2.700 dengan rata-rata terbanyak harga barang yang dideklarasi di kisaran USD250-USD500.
Menurutnya, penyesuaian de minimus value nantinya tidak akan melebihi USD500 per orang bila perhitungan berdasarkan hasil deklarasi barang di Soekarno-Hatta.
De minimus value pada dasarnya berupa fasilitas pembebasan pajak bagi pelancong ke luar negeri.
“Bagi yang membeli barang lebih dari USD250, yang kena pajak hanya selisih harganya. Tidak keseluruhan harga,” jelasnya.
Peraturan de minimus value ini memang sudah ada tahun 2010, namun baru akhir-akhir ini menjadi perhatian publik karena menyebar di sosial media.
“Selain itu, juga karena saat ini kita sedang gencar melakukan penindakan aturan,” akunya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono juga mendorong penyesuaian de minimus value.
Menurut Herman, angka USD250 pada tahun ini relatif kecil bila dibandingkan dengan nilai besaran tersebut di tahun 2010.
“PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) saja dulu sekitar Rp 2 jutaan sekarang sudah Rp 4,5 juta,” tambah dia.
Nilai de minimus yang sesuai saat ini, menurut Herman, sekitar USD500 per orang seiring dengan meningkatnya perekonomian Indonesia dan pendapatan serta daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Herman menegaskan saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berkewajiban untuk lebih menyosialisasikan aturan yang sudah ada sejak 2010 agar masyarakat mengerti.
“Tidak perlu berdebat kusir tentang ini. Aturan sudah ada, pelancong juga harus sadar pajak,” ujarnya.