Dunia

Terbukti lakukan pelecehan seksual, Kardinal Australia divonis 6 tahun penjara

George Pell, 77, dinyatakan bersalah karena melecehkan dua anggota paduan suara pada 1996 dan 1997 selama dia menjabat sebagai kardinal di sebuah gereja katedral di Melbourne

Maria Elisa Hospita  | 13.03.2019 - Update : 14.03.2019
Terbukti lakukan pelecehan seksual, Kardinal Australia divonis 6 tahun penjara Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Recep Sakar

MELBOURNE, Australia

Kardinal Katolik terkemuka Australia dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

George Pell, 77, dinyatakan bersalah karena melecehkan dua anggota paduan suara pada 1996 dan 1997, selama dia menjabat sebagai kardinal di sebuah gereja katedral di Melbourne.

“Korban mempercayai Anda, tetapi Anda merusak kepercayaan itu, dan menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pelecehan seksual," kata Ketua Hakim Peter Kidd kepada mantan pejabat keuangan Vatikan itu.

Pell dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Juni dan dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah tiga tahun dan delapan bulan.

Rob House, salah satu korban yang menghadiri persidangan mengatakan jika seseorang melakukan kejahatan terhadap anak, maka dia tidak bisa bebas dari proses hukum.

Korban lainnya, Brian Chery, menekankan bahwa Pell harus membayar kejahatannya, terlepas dari usianya yang sudah lanjut.

"Jika Anda melecehkan anak-anak, berapapun usianya, Anda tetap akan dipenjara," tambah Chery. 

*ditulis oleh Sena Guler

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.